Logo Bloomberg Technoz

Apa Perbedaan Antara Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden?

Referensi
24 October 2024 06:09

Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya. Setelah pelantikan para menteri dan wakil menteri, kini giliran pejabat lainnya, termasuk kepala badan dan staf khusus, untuk dilantik. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, yang sempat diprediksi akan menjabat sebagai wakil menteri, tetapi tidak terwujud.

Dalam pelantikan tersebut, Raffi Ahmad ditetapkan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pengumuman ini dibacakan di Istana Negara, dan menjadi perhatian publik karena sebelumnya Raffi digadang-gadang untuk posisi yang lebih tinggi.

Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden yang Hartanya Rp4,6 Triliun (BPMI Setpres)

Tidak hanya Raffi, pelantikan ini juga menghadirkan beberapa nama lain yang sebelumnya dipanggil ke Kertanegara, termasuk Yovie Widianto dan Gus Miftah. Namun, Yovie Widianto yang merupakan sesama seniman dilantik sebagai Staf Khusus Presiden untuk bidang Ekonomi Kreatif.

Perbedaan Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden

Apa perbedaan antara Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden? ini ulasan lengkap yang dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Kamis (24/10/2024)