"Berdasarkan bukti permulaan menetapkan tiga orang hakim dan satu lawyer tersebut menjadi tersangka," tegas Qohar. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung.
Dalam penggeledahan, Qohar menyebut penyidik juga mengamankan barang bukti uang dan lainnya terkait dugaan suap maupun gratifikasi berkaitan kasus hukum yang diputus di PN Surabaya.
Sebelumnya, kasus kematian Dini Sera Afriyanti mendapat sorotan usai beredar video berisi dugaan penyiksaan yang dilakukan Ronald Tannur di sebuah area parkir. Kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini dan mengajukan ke pengadilan.
Jaksa pun mengajukan tuntutan kepada hakim agar Ronald mendapat hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta subsider penjara selama enam bulan.
Akan tetapi, Erintuah cs justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Dalam putusan, hakim menilai Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sejumlah bukti medis justru menunjukkan penyebab kematian Dini karena dampak minuman keras yang dikonsumsi pada klub hiburan malam tersebut.
Bahkan, hakim justru sepakat, Ronald sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah sakit pada masa-masa kritis.
(ain)