Freeport Siapkan Permohonan IUPK, Lobi Divestasi Saham 10%
Dovana Hasiana
23 October 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Freeport-McMoRan Inc (FCX) melaporkan anak usahanya, PT Freeport Indonesia (PTFI), tengah mempersiapkan pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca-2041 serta proses divestasi 10% saham ke Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Indonesia pada 2024, kata FCX, PTFI berhak mengajukan perpanjangan IUPK setelah 2041, dengan ketentuan persyaratan tertentu terpenuhi.
Persyaratan tersebut a.l. kepemilikan fasilitas hilir terpadu yang telah memasuki tahap operasional; kepemilikan saham dalam negeri minimal 51% dan perjanjian dengan badan usaha milik negara (BUMN) untuk tambahan kepemilikan sebesar 10%; dan komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas penyulingan, yang masing-masing disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Permohonan perpanjangan dapat diajukan kapan saja hingga satu tahun sebelum berakhirnya IUPK yang berlaku saat ini. PTFI saat ini sedang mempersiapkan pengajuan permohonannya,” tulis FCX dalam siaran pers, dikutip Rabu (23/10/2024).
Kesepakatan Divestasi