Logo Bloomberg Technoz

Pasca-penerbitan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN), pemerintah mendorong Pemda untuk mengembangkan pembiayaan kreatif guna memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah yang tinggi, di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat. 

Salah satu instrumen pembiayaan kreatif yang bisa dipilih oleh Pemda sebagaimana diatur dalam UU HKPD dan PP HKFN yaitu obligasi daerah atau sukuk daerah.

Ferry mengatakan upaya pemerintah mendorong Pemda dalam penerbitan obligasi daerah bukan hal baru. Saat ini, beberapa daerah telah menyampaikan minat penerbitan obligasi daerah, seperti Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Selatan pada 2024.

Sebelumnya, Provinsi Jawa Barat juga pernah menyampaikan minat yang sama, namun rencana tersebut akan dilanjutkan pada periode pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kemenko Perekonomian menyadari dukungan dari IFC strategis dalam merealisasikan peningkatan kapasitas Pemda, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah saat ini, serta mendukung penguatan ekosistem pembiayaan infrastruktur daerah.

(lav)

No more pages