Pencarian Eks Bos Investree Adrian Gunadi, Libatkan Interpol?
Redaksi
23 October 2024 11:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memburu keberadaan Adrian Gunadi, mantan CEO dan Co-founder PT Investree Radika Jaya atau Investree Indonesia, usai perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) ini dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian Gunadi) ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tulis OJK dalam salah satu poin dari enam seruannya, dikutip Rabu (23/10/2024).
Wasit pengawas industri keuangan ini juga menelusuri aset Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran. “Juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Adrian Gunadi 'menghilang' usai kasus kredit macet kepada lender kembali mencuat di awal 2024. Kasus seretnya pengembalian investasi sudah sejak tahun lalu disuarakan banyak investor di platform Investree.
Upaya menelusuri biang gagal bayar atau pengembalian investasi yang macet, termasuk dugaan miss management, telah lama dilakukan OJK. “Kita kan sedang memeriksa di Investree,” ucap Kepala Eksekutif PVML Agusman pada bulan Februari.