Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 7 Penasihat Khusus Presiden Selasa (22/10/2024), salah satunya merupakan artis kondang Raffi Ahmad. Ia dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad setelah menjabat Utusan Khusus Presiden?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 perpres tersebut.

Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid itu, pejabat setingkat menteri tercatat berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000/bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga berhak mendapat tunjangan jabatan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 pasal 2e senilai Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, menteri setidaknya menerima gaji dan tunjangan jabatan selama 1 bulan penuh senilai total Rp18.648.000.

Selain itu, Raffi juga akan mendapatkan fasilitas yang diterima menteri, yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.

Fasilitas lainnya yang akan didapat Raffi Ahmad dan Utusan Khusus Presiden lainnya adalah fasilitas kesehatan seperti pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi selama menjabat.

Meski begitu, pada Pasal 8 Perpres 137/2024, para pejabat utusan khusus presiden tak akan mendapat hak pensiun yang umumkan diberikan kepada menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya.

Berikut ini 7 Utusan Khusus Presiden yang telah dilantik Prabowo:

1. Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman:  Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Hubungan Kerjasama Multilateral

7. Hj. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

(azr/lav)

No more pages