Selain gaji pokok, menteri juga berhak mendapat tunjangan jabatan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 pasal 2e senilai Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, menteri setidaknya menerima gaji dan tunjangan jabatan selama 1 bulan penuh senilai total Rp18.648.000.
Selain itu, Raffi juga akan mendapatkan fasilitas yang diterima menteri, yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.
Fasilitas lainnya yang akan didapat Raffi Ahmad dan Utusan Khusus Presiden lainnya adalah fasilitas kesehatan seperti pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi selama menjabat.
Meski begitu, pada Pasal 8 Perpres 137/2024, para pejabat utusan khusus presiden tak akan mendapat hak pensiun yang umumkan diberikan kepada menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya.
Berikut ini 7 Utusan Khusus Presiden yang telah dilantik Prabowo:
1. Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Hubungan Kerjasama Multilateral
7. Hj. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
(azr/lav)