Logo Bloomberg Technoz

Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji Raffi Ahmad

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 October 2024 11:26

Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 7 Penasihat Khusus Presiden Selasa (22/10/2024), salah satunya merupakan artis kondang Raffi Ahmad. Ia dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad setelah menjabat Utusan Khusus Presiden?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 perpres tersebut.

Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid itu, pejabat setingkat menteri tercatat berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000/bulan.