Dengan demikian, negara harus memfasilitasi upaya-upaya seperti ini guna mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyumbangkan lahannya.
"Nah ada yang mau nyumbang tanah, silakan. Saya kira ini juga mekanisme yang sudah ada di masyarakat kita. Kalau dahulu orang mungkin nyumbangnya sembako dan lain-lain. Mungkin ada yang lebih kaya yang ingin nyumbang rumah kan bagus juga. Itu harus tetap difasilitasi oleh negara," pungkasnya.
Berkaitan dengan lahan pembangunan 3 juta rumah, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan akan menggunakan lahan sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk digunakan membangun perumahan untuk rakyat.
"Itu [pembangunan perumahan] tentu dapat mungkin kita menggunakan yang sudah ada, misalnya yang dimiliki sudah koordinasi dengan bapak Jaksa Agung ada banyak yang sitaan," kata Maruarar saat menyampaikan pernyataan pers setelah pelantikan menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Untuk itu, kata Ara—panggilan akrab Maruarar — demikian biasa disebut, pemerintah akan membuat sistem dan landasan hukum yang kuat dalam satu peraturan lintas pemangku kepentingan.
Selain itu, terkait dengan pengadaan lahan, Ara juga menjelaskan akan berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan tanah-takan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk digunakan sebagai lahan pembangunan rumah.
Demikian juga lahan atau tanah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memungkinkan untuk dibangun perumahan, khususnya perumahan untuk prajurit.
Untuk pembangunan perumahan tersebut, Ara mengatakan akan mendorong pengusaha atau pengembang swasta berkolaborasi membangun perumahan untuk masyarakat.
"Dan juga saya akan mendorong teman-teman pengusaha swasta, para developer, para pengusaha di bidang lainnya untuk bersama-sama berlomba buat yang kebaikan bermanfaat ya bisa bergotong-royong," ujar Ara.
(prc/wdh)