Berdasarkan Pasal 26 Perpres No.139/2024 disebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan setidaknya tujuh kementerian. Ketujuh kementerian yang dimaksud antara lain:
- Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Kementerian Pariwisata.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan kementerian berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Kedelapan kementerian ekonomi Jokowi antara lain: Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(lav)