Logo Bloomberg Technoz

Potensi Migas

Dalam paparannya, Purnomo menjelaskan total sumber daya dan cadangan minyak bumi di Indonesia adalah 4,17 million stock tank barrels (MMSTB) dan yang baru terbukti sebesar 2,27 MMSTB atau 55% dari sumber daya.

Sementara itu, total sumber daya dan cadangan gas bumi adalah 54,83 trillion cubic feet (TCF) yang baru terbukti sebesar 36,34 TCF atau 67% dari sumber daya. Perhitungan ini tidak termasuk Natuna D Alpha, Sakakemang, Madura, Tangguh Train IV, Ambalat, Masela, Kasuri, IDD, dan Andaman yang belum berproduksi.

Adapun, Purnomo menjelaskan 16 cekungan migas saat ini sudah berproduksi, 7 cekungan telah ditemukan hidrokarbon dan belum berproduksi, 15 cekugan telah dibor, belum ditemukan hidrokarbon dan 22 cekungan belum dieksplorasi.

Menurutnya, peningkatan produksi migas perlu dilakukan dengan meningkatkan investasi pada kegiatan optimalisasi sumur, konversi cadangan ke produksi, enhanced oil recovery (EOR) dan eksplorasi.

Adapun, pemerintah akhir-akhir ini memperbaiki skema bagi hasil gross split, yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75%—95% bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non-Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split, maupun sebaliknya," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam siaran pers. 

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca-Peraturan Menteri No. 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sebaliknya, untuk kontraktor migas eksisting, yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas, dapat beralih ke skema gross split baru.

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batu Bara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.

"Adapun, untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru. Namun, dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," terang Ariana.

Sekadar catatan, investasi hulu migas pada 2024 ditargetkan senilai US$17,7 miliar (sekitar Rp275,48 triliun), naik 29% dari realisasi sepanjang tahun lalu.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan, sampai dengan 31 Desember 2023, investasi hulu migas mencapai sebanyak US$13,7 miliar, naik 13 dari realisasi 2022.

(dov/wdh)

No more pages