Logo Bloomberg Technoz

Program 3 Juta Rumah: Lahan Sitaan Kejagung Masuk Skema Land Bank

Pramesti Regita Cindy
23 October 2024 09:50

Suasana rumah yang tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Rabu (5/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana rumah yang tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Rabu (5/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan lahan yang bersumber dari tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atau tanah sitaan negara akan masuk skema bank tanah (land bank), yang nantinya akan digunakan untuk mengeksekusi program 3 Juta Rumah.

Terlebih, kata Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyanggupi permintaan Kementerian PKP perihal pengadaan lahan sitaan tersebut.

"Pak Jaksa Agung sudah menyampaikan dan berjanji untuk membersihkan status aset sita itu, dimasukkan nanti dalam bank tanah yang selama ini juga ada di ATR/BPN. Namun, kami juga di sini ingin punya bank tanah yang bersih, yang betul-betul siap bangun, yang berasal dari berbagai pihak, terutama pihak pemerintah, seperti dalam kasus aset sita tadi," ungkap Fahri ketika ditemui di kantor Kejagung, Selasa (22/10/2024), malam.

Fahri Hamzah (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Hitung Areal

Terkait dengan jumlah lahan yang telah teridentifikasi, Fahri menyebut data-data tersebut masih dalam proses penggabungan, lantaran laporan yang diterima masih terpisah. Namun, dia memastikan laporan mengenai tanah sitaan dari Kejaksaan mulai masuk dari berbagai provinsi.