Kejagung Sanggupi Permintaan Maruarar Lahan Sitaan Jadi Pemukiman
Whery Enggo Prayogi
22 October 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyanggupi permintaan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait soal pengadaan lahan yang bersumber dari tanah sitaan yang dikuasai Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Burhanuddin dan Maruarar diketahui menggelar pertemuan di kantor Kejagung dengan tema perbincangan adalah dukungan terhadap rencana pembangunan lima juga rumah untuk masyarakat.
Kedua lembaga negara memang telah memulai proses pengadaan lahan namun tidak disebutkan secara rinci. Burhanuddin menyebut akan ada beberapa hektar lahan yang bisa diserahkan Kejagung kepada Kementerian PKP.
Maruarar menambahkan program lima juta rumah adalah mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan penting pihaknya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk Kejagung demi penyediaan “kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.”