Utusan khusus presiden juga tercatat akan menerima fasilitas kesehatan seperti pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi selama menjabat.
Meski demikian, pada Pasal 8 Perpres 137/2024, para pejabat utusan khusus presiden tak akan mendapat hak pensiun yang umumkan diberikan kepada menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya.
(red/frg)
No more pages