Logo Bloomberg Technoz

Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Redaksi
22 October 2024 16:10

Pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kunjungi Prabowo (Tim Prabowo)
Pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kunjungi Prabowo (Tim Prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Artis dan pemengaruh Raffi Farid Ahmad akan mulai mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara usai menyandang jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dia telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto bersama enam nama lain yang juga menjadi utusan khusus presiden di Istana Negara, pagi ini.

Hak pendapatan suami Nagita Slavina ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 6 perpres tersebut.

Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Menteri menyebut gaji maksimal yang bisa diperoleh seorang pejabat menteri sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar RpRp 13.608.000. Sehingga, total pendapatan Raffi dan Miftah setidaknya mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Selain gaji, Raffi juga berhak menerima sejumlah fasilitas yang biasa diterima seorang menteri. Beberapa di antaranya adalah biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.