Raffi dan Miftah pun sesuai dengan syarat yang tercantum pada Pasal 19 Perpres tersebut. Sesuai ayat (1) dan (2), utusan khusus presiden hanya disebut bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau pun non-PNS.
Dalam pekerjaannya, Raffi dan utusan presiden lainnya berhak memiliki dua asisten yang masing-masing bisa juga dibantu dua pembantu asisten. Para pembantu asisten ini, sesuai Pasal 26, akan mendapat dukungan dari sejumlah staf yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
(red/frg)
No more pages