Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Redaksi
22 October 2024 15:20

Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik artis dan pemengaruh Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Jabatan serupa yang juga diberikan kepada pendakwah populer Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang menjadi Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Tugas Raffi dan Miftah bersama lima utusan khusus presiden lainnya tertuang pada Peraturan Presiden nomor 137 tahun 2024. Beleid yang telah disiapkan dan diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya. 

Isinya tentang nomenklatur tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. 

Pada Pasal 17, Perpres tersebut langsung menyebutkan tujuan utama pembentukan utusan khusus presiden adalah memperlancar tugas presiden. Setiap pejabatnya, memiliki tugas khusus atau tertentu yang diberikan langsung oleh presiden.

Sesuai Pasal 18, setiap utusan khusus harus mempertanggungjawabkan kerjanya secara langsung kepada presiden. Meski demikian, mereka berada dalam koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini diampu mantan ajudan Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya.