Menko Hukum Yusril Kaji Polemik Capim KPK Usulan Jokowi
Dinda Decembria
22 October 2024 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim masih mempelajari polemik hukum tentang pengajuan 10 nama calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dan calon pimpinan Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Hal ini termasuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU-XX/2022 yang isinya mengamanatkan pembentukan panitia seleksi (pansel) capim KPK dan Dewas KPK 2024-2029 harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Bukan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang hanya berwenang membentuk capim KPK periode 2019-2024.
"Kami sedang mempelajari permasalahan ini dan baca seksama putusan Mahkamah Konstitusi terakhir," kata Yusril di Kawasan Istana Negara, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, satu hal yang pasti dalam putusan MK tersebut adalah setiap presiden hanya berhak mengajukan satu kali capim KPK dan Dewas KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam satu periode. Sehingga, apakah Prabowo memang berwenang untuk mengajukan capim KPK dan Dewas KPK 2024-2029; atau justru baru akan terlibat saat seleksi capim KPK dan Dewas KPK 2029-2034.
"Hanya ada satu kali kesempatan oleh presiden untuk mengajukan pansel itu. Jadi nanti kita bicara dengan DPR bagaimana mengatasi soal itu. Dan, insya Allah dalam waktu dekat kita akan sampaikan," kata Yusril.