Logo Bloomberg Technoz

Kabinet Prabowo: Menteri Keuangan Tak Lagi di Bawah Menko Ekonomi

Redaksi
22 October 2024 09:49

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal. (Bloomberg Technoz)
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah tatanan tugas dan fungsi kementerian. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Beleid terbit pada 21 Oktober 2024. 

Menariknya, di dalam aturan terungkap bahwa Kementerian Keuangan tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian).

Berdasarkan Pasal 26 Perpres No.139/2024 disebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan setidaknya tujuh kementerian. Ketujuh kementerian yang dimaksud antara lain: 

  1. Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Kementerian Perindustrian.
  3. Kementerian Perdagangan.
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  7. Kementerian Pariwisata.

Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan kementerian berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

Kedelapan kementerian ekonomi Jokowi antara lain: Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.