Kabinet Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
Redaksi
22 October 2024 09:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah tatanan tugas dan fungsi kementerian. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Beleid terbit pada 21 Oktober 2024.
Menariknya, di dalam aturan terungkap bahwa Kementerian Keuangan tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian).
Berdasarkan Pasal 26 Perpres No.139/2024 disebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan setidaknya tujuh kementerian. Ketujuh kementerian yang dimaksud antara lain:
- Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Kementerian Pariwisata.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu membenarkan bahwa posisi Kemenkeu saat ini berada langsung di bawah presiden, tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," kata Deni.