Dalam konteks ketatanegaraan, menurut Dewi, Kepala Negara harus memastikan bahwa kementerian yang dikembangkan merupakan bentuk organisasi baru yang tidak memiliki kesamaan peran dan fungsi dengan kelembagaan lain.
Sementara itu, penyelenggaraan infrastruktur akan terkait dengan operasional, seperti sarana dan prasarana untuk kementerian maupun badan terkait akan berkantor, perangkat sumber daya manusia (SDM), termasuk penyelenggaraan anggaran yang dikeluarkan untuk hal tersebut.
Selain itu, Dewi menekankan bahwa dalam upaya akselerasi program, presiden juga perlu melakukan penyelerasan program. Hal ini perlu dilakukan mengingat ada beberapa program sebelumnya merupakan program dari pemerintah sebelumnya yang perlu dilanjutkan.
"Misalnya, Program Dana Desa yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Program ini memiliki kesamaan dengan Asta Cita yang juga mengkehendaki adanya pembangunan, termasuk pemberantasan kemiskinan dari bawah dan dari desa," papar Dewi.
Dalam hal ini, akselerasi program dapat dilakukan dengan meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait, misalnya Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal bersama dengan Bappenas, dengan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Hal ini juga perlu ditopang dengan merujuk data dari program terkait yang telah dilakukan di periode pemerintahan sebelumnya sebagai acuan untuk akselerasi program ke depan, termasuk dari aspek sumber daya dan tata kelola kebijakan terkait," tutup Dewi
(lav)