Logo Bloomberg Technoz

Dua upaya OJK juga juga dimaksudnya memberi perlindungan kepada investor Investree atau masyarakat adalah:

  1. Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian Gunadi) ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum

  2. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian Gunadi) dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree didasari oleh beberapa pertimbangan:

  • Investree melanggar POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terkait ekuitas minimum.
  • Kinerja buruk Investree sehingga  mengganggu operasional dan pelayanan kepada
    investor atau masyarakat.
  • Mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI berintegritas, tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

(mfd/wep)

No more pages