Dua upaya OJK juga juga dimaksudnya memberi perlindungan kepada investor Investree atau masyarakat adalah:
-
Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian Gunadi) ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum
-
Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian Gunadi) dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree didasari oleh beberapa pertimbangan:
- Investree melanggar POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terkait ekuitas minimum.
- Kinerja buruk Investree sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada
investor atau masyarakat. - Mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI berintegritas, tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
(mfd/wep)
No more pages