Eks CEO Adrian Gunadi Terseret Usai Izin Usaha Investree Dicabut
Redaksi
22 October 2024 04:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kredit macet yang tak kunjung teratas tidak hanya berdampak pada PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Oktober 2024. Mantan CEO dan co-founder Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi juga terseret.
Salah satu putusannya OJK menyatakan “melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya.
Terkait menjalankan fungsi pengembangan sektor jasa keuangan, OJK memastikan mengambil tindakan tegas kepada pihak yang dinilai melanggar regulasi pada kasus gagal bayar atau kredit macet Investree.
Keputusan OJK lainnya, “melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian Gunadi) dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.”
Pada poin d surat yang dipublikasikan OJK akan melakukan penelusuran aset milik Adrian Gunadi dan berbagai pihak terkait di sektor jasa keuangan, “untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.”