Sebagai informasi, Kementerian ESDM bakal menerbitkan dua aturan terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM ihwal BBM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan Permen ESDM tersebut masing-masing bakal mengatur kategori konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan BBM rendah sulfur.
“Satu itu melegalisasi mengenai kategori konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Satu lagi soal rendah sulfur, itu adalah bagaimana perhitungan biaya yang eligible untuk dihitung,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Sekadar catatan, desas-desus wacana pengetatan BBM bersubsidi sebenarnya bermula sejak 17 Agustus 2024, yang diungkap oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Namun, wacana tersebut pada akhirnya mundur menjadi 1 September 2024 dan kembali diundur ke 1 Oktober 2024. Lalu, Kementerian ESDM kembali mengundurkan rencana tersebut.
(dov/wdh)