"Kemenkes dan Pemda harus memberi perlindungan dan keselamatan kepada semua nakes yang bertugas. Terutama di daerah terpencil, perbatasan, pedalaman atau kepulauan," kata Edy sebagaimana disampaikan lewat pesan elektronik, Rabu (26/4/2023).
Dia mengatakan kasus-kasus kekerasan terhadap dokter akan menjadi preseden buruk apalagi saat ini sedang diupayakan program pemerataan tenaga kesehatan (nakes) dokter di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Edy juga mengingatkan perlunya kemampuan komunikasi yang baik yang dimiliki seorang dokter saat berkomunikasi dengan pasiennya. Pola komunikasi yang baik ini kata dia sejalan dengan Pasal 8 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya.
"Lembaga pendidikan kedokteran maupun organisasi profesi sebaiknya membekali kemampuan komunikasi pada calon dokter maupun yang sudah praktik," kata dia.
(ezr)