Logo Bloomberg Technoz

Luhut Punya Jabatan Baru, Seberapa Vital Perannya di Era Prabowo?

Dovana Hasiana
21 October 2024 14:20

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kalangan ekonom menilai kewenangan baru Luhut Binsar Pandjaitan yang sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional hanya bakal sebatas memberikan nasihat atau rekomendasi kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, berbeda dengan menteri kabinet, peran ketua dewan terbatas karena hanya memberikan masukan dan bukan membuat kebijakan sebagai regulator dan menerapkannya atau eksekutor.

“Jangan diharapkan beliau sama kayak [ketika masih menjabat sebagai] Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau sebagai 'menteri segala urusan' [pada era Presiden Joko Widodo], karena tugas pokok dan fungsinya sekarang [sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional] terbatas secara regulasi,” ujar Tauhid kepada Bloomberg Technoz, Senin (21/10/2024).

Luhut Binsar saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024 (YouTube/Setpres)

Dengan kata lain, menurut Tauhid, Luhut juga tidak bisa serta-merta memberikan pengawasan pada kebijakan krusial, seperti program hilirisasi. Pengawasan itu akan menjadi kewenangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, bila terdapat hal yang meleset dari perencanaan, Luhut bisa memberikan masukan kepada Prabowo agar seluruh rekomendasi dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.