Singapura telah lama mempertahankan pendiriannya untuk memerangi narkoba tanpa kompromi. Menurut mereka, hukuman mati bukanlah hal yang unik di antara negara-negara lain, dan mengklaim penerapan hukuman mati telah membantu negara tersebut menekan angka penggunaan narkoba.
Namun, kebijakan keras negara itu semakin menjadikannya kontras di antara negara-negara tetangganya. Thailand sendiri telah melegalkan ganja tahun lalu, sementara anggota parlemen di Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati wajib dan penjara seumur hidup.
Singapura diketahui hanya menghapus hukuman mati untuk beberapa kategori kejahatan. Namun penerapan hukuman mati masih diterapkan untuk pidana perdagangan manusia (human trafficking).
Singapura telah mengeksekusi 11 narapidana tahun lalu, semuanya karena pelanggaran terkait narkoba. Eksekusi mati sempat absen pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi.
(bbn)