Singapura Eksekusi Mati Warganya yang Selundupkan 1 kg Ganja
News
26 April 2023 12:30
Low De Wei
Bloomberg - Singapura telah mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena menyelundupkan 1 kilogram ganja ke negara itu. Eksekusi itu dilakukan di tengah kritik publik atas kebijakan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Tangaraju Suppiah, 46, seorang warga negara Singapura menjalani hukuman mati hari ini, Rabu (26/4/2023) di Kompleks Penjara Changi, menurut juru bicara Layanan Penjara Singapura. Tangaraju dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan lebih dari 500 gram ganja, melebihi ambang batas untuk dijerat oleh hukuman mati.
Keputusan untuk melanjutkan eksekusi telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International, dan miliarder Inggris Richard Branson, yang telah lama melontarkan kritis atas penerapan hukuman mati di negeri singa itu.
Sama seperti Indonesia, Singapura merupakan salah satu negara di ASEAN yang masih mempertahankan hukuman mati untuk pelanggaran pidana berat.