Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, salah satu AKD tersebut, yakni Badan Aspirasi Masyarakat, yang akan berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
AKD ini juga akan menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. "Menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti; dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD," kata Puan di Sidang Paripurna, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, menurut dia, Badan Aspirasi Masyarakat juga berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, hanya yang bersifat umum, agar tak mengurangi kewenangan AKD lain yang lebih berkaitan dengan isu tersebut.
(ibn/ros)
No more pages