Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. 

Pengamanan itu diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri, di mana keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan dan penyelamatan.

(ain)

No more pages