Logo Bloomberg Technoz

A. Lokasi barang yang menjadi asal benih bening lobster: Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung

B. Jalur barang melalui darat digunakan untuk akses penyelundupan benih bening lobster: Provinsi Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau.

Tim menyimpulkan berdasarkan dua bagian di atas bahwa pelaku menggunakan sistem penyelundupan dengan sistem join cargo. Proses ini membuat seluruh barang yang diselundupkan bisa terkumpul di satu titik poin.

Nunung menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut. Disebutkan pada 14 Oktober, tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan pada kapal yang disebut berhantu, Kapal HSC (High Speed Craft).

Dari hasil pengejaran, tim gabungan menyetop dan menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp23,6 miliar.

"Modus operandi yang digunakan penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatra Barat pada satu titik di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC atau yang biasa disebut kapal hantu,” ungkap Nunung.

Bareskrim Polri sudah mengantongi indentitas para pelaku. Saat ini mereka masih mengejar pengemudi kapal HSC berinisial CM dan RI, dan tersangka (buyer). Pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersangka lain, yakni pembeli (buyer) yang berada di luar negeri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UUD Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diganti oleh UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UUD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terjadi di wilayah Indonesia.

"Ancaman pidana penjara sampai delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar," tandas Nunung.

Ditipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait telah melepaskan ratusan benih bening lobster tersebut pada Selasa (15/10/2024) di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.

(dec/ros)

No more pages