Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp23,6 M
Dinda Decembria
19 October 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau senilai Rp23,6 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan awal mula adanya informasi penyelundupan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ada kapal hantu yang akan menjemput benih lobster yang sudah ter-packing rapi untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal," kata Nunung dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Penyelidikan telah dilakukan Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih dua bulan. Investigasi pemetaan dimulai dari hulu ke hilir menyoal penyelundupan benih bening lobster jaringan darat.
Tim menelusuri lokasi asal barang dan jalur barang di Sumatra, yang terbagi menjadi dua bagian yaitu: