Logo Bloomberg Technoz

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca-Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting, yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas, dapat beralih ke skema gross split baru.

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batu Bara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.

"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru. Namun, dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

(dov/ros)

No more pages