5 Perusahaan Minat Pakai Kontrak Migas Gross Split Baru
Dovana Hasiana
19 October 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini terdapat lima perusahaan migas yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru.
Namun, Bahlil tidak menjelaskan lebih rinci nama-nama perusahaan yang bakal menggunakan skema gross split baru sesuai yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Kita sudah teken kan, lima perusahaan, dia memakai gross split versi pembaruan,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Sekadar catatan, inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75–95% bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non-Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split, maupun sebaliknya," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam siaran pers.