Khusus MRT Jakarta, penerapan tarif Rp1 akan berlaku bagi seluruh penumpang yang menggunakan berbagai metode pembayaran pada moda transportasi tersebut.
Beberapa di antaranya adalah pengguna kartu uang elektronik bank yang diterbitkan di atas 2019; tiket QR dari aplikasi MyMRTJ; dan tiket QR dari vending machine MyMRTj Lite pada sejumlah stasiun MRT Jakarta.
Selain itu, tarif ini juga berlaku bagi penumpang MRT Jakarta yang menggunakan kartu jelajah berganda atau multi trip ticket (MTT); kartu multi trip (KMT); dan Kartu JakLingko yang berisi saldo minimal Rp1.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Bus Transjakarta. Tarif yang dikenakan selama hari pelantikan Prabowo-Gibran adalah Rp1 rupiah dengan seluruh metode pembayaran.
"Tarif ini berlaku untuk hari Minggu, 20 Oktober 2024 saya ya," tulis PT Transjakarta.
(dec/frg)