Daftar Obat Herbal yang Disita BPOM, Rusak Hati—Gagal Ginjal
Dinda Decembria
19 October 2024 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan dan menyita obat-obatan berbahan alam (herbal) ilegal, kali ini di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sebulan ada 4.800 botol obat ilegal yang dijual, bahkan penjualannya sudah berjalan selama sembilan bulan.
Obat herbal ilegal tersebut diedarkan dengan nama berikut ini:
- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
Obat berbahan alam ilegal ini dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat. Dalam kandungannnya terdapat dexamethasone, paracetamol, dan piroksikam.
Efek sampingnnya bisa memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal hingga kerusakan hati.
"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol dan piroksikam. Sudah dilakukan pengujian BKO (Bahan Kimia Obat), dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar pada jumpa pers, Jumat (18/10/2024), dipantau melalui YouTube BPOM.