Dari proses penyidikan, telah ditetapkan tersangka berinisial RS (31 tahun) yang saat masih buron. Tersangka RS diketahui tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama sembilan bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan akan menghukum dan memberikan sanksi berat pada pelaku usaha atau siapa pun yang terlibat atau sengaja melakukan pelanggaran ini.
“OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Deksametason, parasetamol, dan piroksikam jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis hingga gagal ginjal dan kerusakan hati,” imbuhnya.
Hasil operasi penindakan ini masih diinvestigasi dan diselidiki lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, Kepala BPOM menekankan akan pentingnya ketaatan pelaku usaha OBA terhadap regulasi yang berlaku. Pelaku usaha merupakan lapisan pertama yang bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas produk yang diproduksi hingga beredar di masyarakat.
Industri OBA memegang peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui pemberdayaan sumber daya lokal. Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat kaya dan potensial untuk dikembangkan serta dimanfaatkan menjadi OBA. Data OBA terdaftar di BPOM mencapai 15.000 lebih jamu, 77 obat herbal terstandar (OHT), dan 20 fitofarmaka. Produk ini dihasilkan dari 151 industri OBA dan 1.002 UMKM OBA.
Di sisi lain, masyarakat terus diimbau untuk memperkaya literasi diri dengan informasi yang tepat seputar obat dan makanan, termasuk OBA, yang aman. Masyarakat yang melek informasi menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai supply and demand produksi OBA ilegal dan mengandung BKO ini.
Masyarakat kembali diingatkan untuk melakukan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar BPOM, dan cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk OBA sebagai modal perlindungan diri dari produk yang tidak aman.
“Laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya aktivitas pelanggaran terhadap produksi atau peredaran obat bahan alam,” ajak Taruna Ikrar mengakhiri penjelasannya.
(dec/ros)