Penemuan Obat Herbal Ilegal Rp2,4 M, BPOM Ungkap Bahayanya
Dinda Decembria
19 October 2024 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggencarkan sidak produk obat berbahan alam yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Terbaru, BPOM mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (8/10/2024). Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai keekonomian hasil produksi OBA tersebut mencapai Rp2,4 miliar.
Rumah produksi OBA ilegal tersebut memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
“Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” papar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat jumpa pers temuan ini di Kampar, Jumat (18/10/2024), dipantau melalui YouTube BPOM.
Petugas menemukan BKO tersebut di TKP bersama dengan barang bukti lainnya, termasuk produk ilegal. Barang bukti terdiri dari produk OBA tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi OBA ilegal. Terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan pendataan dan diamankan ke Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.