Logo Bloomberg Technoz

“Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kami selalu taat dan siap mengikuti peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan, di mana saat ini kami masih menunggu keputusan pemerintah terkait MIP,” ujar Febrianti kepada Bloomberg Technoz, Jumat (18/10/2024).

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Independent Director & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava enggan berkomentar banyak dan memilih untuk menunggu regulasi MIP rampung.

“Mari jangan berspekulasi, lebih baik menunggu regulasi tentang isu [MIP] ini keluar,” ujar Dileep.

Sebelumnya Kementerian ESDM menargetkan Perpres tersebut bisa selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir.

Saat itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan Perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi.

“Info terakhir masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan. Diharapkan Perpres MIP dapat diselesaikan sebelum pemerintahan sekarang berakhir,” ujar Julian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (21/8/2024).

Julian menjelaskan, skema MIP—berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)—nantinya akan diterapkan pada seluruh penjualan batu bara, kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal).

Selain itu, besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda di masing-masing perusahaan, yang dilandasi oleh tiga faktor.

Pertama, rasio tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua perusahaan. Kedua, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, baik U$70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau U$90 untuk penjualan semen pupuk.

Sebagai informasi, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO. Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

Ketiga, volume penjualan batu bara pada masing-masing transaksi penjualan batu bara.

“Besaran pungutan dana kompensasi tidak bergantung pada realisasi DMO, tetapi besaran dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan sebesar selisih harga akan bergantung pada realisasi DMO,” ujarnya.

(dov/ros)

No more pages