“Jadi UMI ini sangat besar, karena itu kita melihat ini kita mau melakukan pendalaman perluasan untuk memberikan keringanan di MDR, UMI, jadi 0%,” ucap Fili.
“Kalau Bapak Ibu belanja di UMI bisa sampai Rp500 ribu itu 0%. jadi kita yakin nanti penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effectnya,” terang Fili.
BI Tegaskan Pedagang Tak Boleh Kenakan Biaya Tambahan
Fili juga menyampaikan pedagang atau merchant dilarang untuk mengenakan biaya tambahan pada pelanggan ketika melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
Ia menjelaskan, praktik tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran Pasal 52, yang menjelaskan penyedia barang dan jasa tau merchant dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna atas biaya pengguna jasa.
“Ini [mengenakan kepada] pembeli untuk MDR-nya. Jadi dilarang,” tegasnya.
Bahkan, ia menyatakan hal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas QRIS oleh penyedia jasa pembayaran, apabila terdapat laporan yang dibuat oleh pembeli.
“Kalau kejadian bagaimana? Dicatat dan dilaporkan kepada PJP-nya, karena itu akan ada sanksi di pasal 51, PJP wajib menghentikan kerja samanya dengan merchant kalau melakukan tindakan merugikan,” terangnya.
(azr/lav)