Penjual Dilarang Kenakan Biaya Transaksi QRIS Maksimal Rp500 Ribu
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 October 2024 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI) mulai 1 Desember 2024. Artinya, penjual usaha mikro akan dibebaskan dari biaya dengan nilai transaksi hingga Rp500 ribu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran. Tujuannya, untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
"Kami sudah putuskan MDR untuk QRIS khususnya untuk UMI 0% yang selama ini sampai Rp100 ribu sekarang kami tingkatkan jadi Rp500 ribu," kata Perry dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (18/10/2024).
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyatakan keputusan tersebut ditempuh akibat QRIS dinilai menjadi salah satu menopang daya beli masyarakat khususnya untuk kelas menengah bawah.
Ia menyebut, 92,47% merchant QRIS merupakan sektor usaha bidang UMKM dan 55% diantaranya merupakan merchant UMI.