Logo Bloomberg Technoz

“Selama apa yang kita minta sebagai syarat mereka sudah penuhi dalam konteks perhitungan, dalam konteks bagaimana bukunya, terus bagaimana investasi tambahan dalam konteks eksplorasi. Kalau sudah semua lengkap, kita mulai jalankan, sekarang lagi dihitung oleh Badan Usaha Milik Negara [BUMN],” ujarnya.

“Sekarang kan terjadi diskusi sebagian buku yang ada pada Freeport itu kan diminta untuk dimasukan dalam buku BUMN, tetapi kan itu masih dalam diskusi, belum final. Namun itu yang menjadi salah satu materi yang dibahas.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak mengetahui ihwal jumlah penambahan saham selanjutnya dari divestasi PTFI ke pemerintah melalui MIND ID.

Bahkan, Kepala Negara menyebutkan negosiasi divestasi saham PTFI masih sangat alot.

“Kita harapkan sekali lagi, nanti tambah tidak tahu berapa persen, ini masih negonya alot banget,” ujar Jokowi dalam agenda Melaju Menuju Indonesia Emas, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kriteria perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi salah satunya adalah sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.

Kriteria Perpanjangan IUPK Operasi Produksi: 

IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
  2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
  3. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
  4. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
  5. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
  6. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

(dov/wdh)

No more pages