Logo Bloomberg Technoz

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dan Ditahan

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 April 2023 03:00

Polda Sumatra Utara merilis kasus penganiayaan putera AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tangkapan layar IG Polda Sumut)
Polda Sumatra Utara merilis kasus penganiayaan putera AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tangkapan layar IG Polda Sumut)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara akan menyeret Ajun Komisaris Besar (AKBP) Achiruddin Hasibuan ke pengadilan etik.

Perwira berpangkat dua melati tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku karena membiarkan puteranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan secara brutal kepada Ken Admiral, Kamis (22/12/2022). Berdasarkan pemeriksaan, Achiruddin berada di lokasi kejadian namun membiarkan tindak pidana tersebut tetap terjadi.

“Melanggar kode etik sesuai Pasal 13 huruf m, Peraturan Kepolisian Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kepala Bidang Propram Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Dudung Adijono seperti dilansir Instagram Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Menurut dia, Propram Polda Sumut juga akan segera menangkap dan menahan Achiruddin untuk dimasukkan ke dalam tahanan khusus hingga persidangan etik. Selain penahanan, kepolisian juga telah resmi mencopot perwira tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Narkoba Polda Sumut sejak 3 April 2023.

Dudung mengatakan, Achiruddin berpotensi menerima sanksi etik mulai dari keputusan demosi hingga penempatan atau tahanan khusus. Akan tetapi, hukuman ini berpotensi lebih berat jika terbukti melakukan pelanggaran etik lainnya.