“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait sejumlah informasi lain yang beredar,” kata Sumaryono.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi mencatat Ken dan Aditya memiliki relasi pertemanan. Pertikaian berawal saat keduanya saling bertukar pesan melalui aplikasi percakapan digital, Rabu (21/12/2022). Keduanya pun sempat bertemu di sebuah SPBU kawasan Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, Aditya memukul tubuh dan merusak kendaraan Ken.
Keduanya diduga terlibat perselisihan tentang hubungan asmara. Aditya diduga berelasi dengan teman dekat Ken, seorang perempuan berinisial D.
Tak terima, Ken bersama sejumlah temannya mendatangi rumah Aditya sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (22/12/2022). Alih-alih berdamai, Ken justru tersungkur dan mendapat luka serius. Aditya diduga mendapat bekingnya orang tuanya menganiaya Ken secara brutal. AKBP Achiruddin sendiri adalah Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polda Sumut.
Menurut Sumaryono, Poltabes Medan sendiri sudah menaikan status laporan tersebut ke tingkat penyidikan pada 27 Februari 2023. Akan tetapi, kasus ini terpaksa harus ditarik ke Polda Sumut, 28 Maret 2023.
Dia mengatakan, alasan pertama, keluarga pelapor merasa tak puas karena kasus ini tak ujung tuntas. Kedua, kata dia, Aditya tiba-tiba mengajukan laporan dugaan tindak pidana Ken ke kepolisian.
Perkelahian Aditya-Ken seolah menguak kembali kasus pemukulan putera pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy ke David Ozora Latumahina. Kasus tersebut kemudian menjadi efek domino panjang karena membuat masyarakat menyoroti kekayaan janggal Rafael dan keluarga. Mario menjadi tersangka dan tahanan dalam kasus pidana penganiayaan. Sedangkan Rafael juga harus mendekam di penjara usai menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, aparat penegak hukum pun menyita banyak harta Rafael dan keluarga yang diduga berasal dari tindak pidana.
(frg)