Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tangkap Paksa Putera AKBP Achiruddin Hasibuan

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 April 2023 00:20

Polda Sumatra Utara merilis kasus penganiayaan yang dilakukan putera AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tangkapan layar IG Polda Sumut)
Polda Sumatra Utara merilis kasus penganiayaan yang dilakukan putera AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tangkapan layar IG Polda Sumut)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara tiba-tiba bergerak cepat menangai kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Kota Medan. Polisi akhirnya menetapkan putera Ajun Komisaris Besar (AKBP) Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut dilakukan usai Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus hari ini, Selasa (25/4/2023). Padahal, Ken dan keluarganya sudah melapor ke Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan sejak Kami (22/12/2022). Gerak cepat ini diduga berkaitan dengan viralnya utas dan video yang berisi tindakan brutal Aditya saat memukuli Ken di media sosial 1-2 hari terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Sumaryono berdalih gelar perkara baru bisa dilakukan usai penyidik memeriksa pelapor. Menurut dia, selama ini Ken berada di luar negeri karena menjalani pendidikan di sebuah universitas di Manchester, Inggris.

“Baru beberapa hari ini terakhir kembali dan diperiksa,” kata Sumaryono seperti dilansir akun IG Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Menurut dia, kepolisian akan segera melakukan penangkapan dan penahan paksa kepada Aditya malam ini. Pemuda usia 19 tahun tersebut akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.