H-2 Akhir Era Jokowi, Aturan Pungut Salur Batu Bara Belum Terbit
Dovana Hasiana
18 October 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pelaku usaha pertambangan mengakui hingga saat ini masih belum mengetahui kelanjutan dari peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal Mitra Instansi Pengelola (MIP)—atau skema pungut salur iuran batu bara — pada pengujung masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 20 Oktober 2024.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan hingga saat ini pelaku usaha batu bara belum mengetahui dengan pasti skema pungut salur dengan detail.
“Hingga saat ini kami belum tahu persis skemanya secara detail,” ujar Hendra kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (18/10/2024).
Senada dengan Hendra, Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani juga mengaku belum mendengar kelanjutan perpres MIP tersebut. “Belum [mendengar kelanjutannya],” ujar Gita.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Julian Ambassadur Shiddiq belum mengetahui perkembangan lebih lanjut, tetapi mengatakan saat ini perpres tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.