Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa bagi menteri yang menyelesaikan tugasnya berusia kurang dari 60 tahun, maka diberikan asuransi kesehatan untuk diri sendiri beserta suami/istri selama dua kali masa jabatan.
Sementara bagi menteri yang menyelesaikan tugasnya berusia 60 tahun atau lebih, maka asuransi diberikan beserta suami/istri selama seumur hidup.
“Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 8.
Peserta jaminan asuransi mantan menteri tersebut nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) dan diusulkan oleh masing- masing kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat kabinet.
Dengan demikian, Kementerian Sekretariat Negara akan menjalankan tugas monitoring dan evaluasi asuransi mantan menteri tersebut, yang diklaim bertujuan menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan asuransi.
“Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019 - 2024,” bunyi Pasal 11 ayat 1.
Apabila menteri pada periode pemerintahan tersebut kembali menjabat pada periode selanjutnya dan mendapatkan jaminan kesehatan yang sama, maka berdasarkan ayat 2 Pasal 11 manfaat asuransi tersebut ditangguhkan hingga manfaat asuransi yang diterima sebelumnya berakhir.
Selain itu, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa menteri yang menyelesaikan tugas kabinet namun dijatuhi hukuman pidana, menjadi tersangka, mengundurkan diri karena melakukan tindak pidana maka asuransi mantan menteri tersebut tidak diberikan.
Seperti diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka yang juga anak dari Jokowi akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, aturan asuransi untuk mantan menteri tersebut diterbitkan dan diundangkan lima hari sebelum Jokowi purnatugas.
(azr/lav)