Jokowi Atur Asuransi Eks-Menteri & Keluarga Ditanggung APBN
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 October 2024 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang akhir masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan bahwa asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024. Beleid ini mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat tertentu.
“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi Pasal 6 ayat 2 Beleid itu.
Nantinya, premi asuransi dibayarkan oleh pemerintah kepada penyelenggara secara sekaligus. Manfaat jaminan kesehatan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan yang diklaim berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
“Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri,” bunyi Pasal 3 ayat 4.