Logo Bloomberg Technoz

Italia Sahkan Hukuman Penjara untuk Penggunaan Ibu Pengganti

News
17 October 2024 18:20

Bendera Nasional Italia (Envato/microgen)
Bendera Nasional Italia (Envato/microgen)

Luca Casiraghi - Bloomberg News

Bloomberg, Parlemen Italia baru saja mengesahkan undang-undang yang mengenakan hukuman penjara bagi orang tua yang menggunakan ibu pengganti atau surogasi untuk memiliki anak di luar negeri, meskipun proses tersebut dilakukan secara legal.

Rancangan undang-undang ini disahkan oleh Senat pada Rabu (16/10/2024) dengan dukungan 84 anggota parlemen, langkah terakhir sebelum resmi menjadi undang-undang. Sebelumnya, Dewan rendah juga telah menyetujui RUU ini pada Juli 2023.

Meskipun ibu pengganti sudah lama ilegal di Italia, pemerintah Perdana Menteri Giorgia Meloni kini berupaya memperketat aturan ini sebagai bagian dari kebijakan konservatif sosialnya. Dalam sebuah pernyataan di X, Meloni memuji undang-undang ini sebagai langkah "melawan komoditisasi tubuh perempuan dan anak-anak."

Dengan disahkannya undang-undang ini, warga negara Italia yang menggunakan jasa ibu pengganti di luar negeri kini akan menghadapi sanksi yang sama, yakni hukuman penjara antara tiga bulan hingga dua tahun, serta denda yang berkisar antara €600.000 hingga €1 juta (setara Rp10 miliar hingga Rp16 miliar).