Logo Bloomberg Technoz

Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Ada Titik Terang

Redaksi
18 October 2024 05:20

Ilustrasi Kebocoran Data
Ilustrasi Kebocoran Data

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP) hingga 17 Oktober 2024 masih belum terbentuk, padahal hari ini merupakan batas akhir pemerintah menjalankan amanat UU PDP yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2022.

Menkominfo Budi Arie irit bicara ketika ditanya kepastian aturan turunan dari UU PDP. Da hanya mengatakan hal tersebut seharusnya ditanyakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) yang membidangi.

“Itu nanti tanya Pak Dirjen [Dirjen Aplikasi dan Informatika/APTIKA],” kata Budi Arie ketika ditemui awak media di sekitar Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) di Kertanegara, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Hokky Situngkir menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan dari UU PDP. 

“Tanggal 17 [Oktober 2024] kan berarti masa krisis sudah habis, maka UU PDP berlaku dengan penuh,” kata Hokky di kantor Kominfo, Kamis. Artinya, regulasi resmi berjalan meskipun belum terdapat beleid turunan yang mengatur beberapa rincian UU PDP.