Logo Bloomberg Technoz

Kominfo: 7.599 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 October 2024 16:20

Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menkominfo Budi Arie menyatakan telah menyerahkan 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemblokiran hingga 14 Oktober 2024.

Selain itu, Budi menyatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet atau dompet digital, termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI).

“Selain kerugian finansial, judi online berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrim seperti pembunuhan, pencurian, dan sebagainya,” kata Budi dalam Diskusi Publik Perangi Judi Online di Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Budi menyampaikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi terkait judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Terkait itu, ia menyebut pihaknya juga telah memblokir 4,7 juta konten terkait judi online serta menertibkan 72 ribu kontek judi online yang disisipkan pada situs Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dan institusi pendidikan.